Undang-Undang Merek Baru Tahun 2001-Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, S.H.

Rp92,000

Undang-undang yang telah diterima oleh DPR pada Juli 2001 ini memuat hal-hal baru yang tidak dijumpai dalam Undang-Undang Merek terdahulu, di antaranya, sistem yang dianut sekarang ini menyatakan bahwa segera setelah diajukan permohonan untuk pendaftaran ke Kantor Merek dilakukan pemeriksaan “substantif” terhadap permohonan ini dalam waktu 30 hari setelah tanggal penerimaan pendaftaran (filling date). Berlainan dengan sistem terdahulu yang memerlukan waktu pengumuman terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan substantif.

Dalam Undang-Undang Merek Tahun 2001 pun ada tambahan, yakni tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu melalui arbitrase atau Alternative Dispute Resolution (ADR).

10 in stock

Additional information

Weight480 kg
Dimensions14,5 × 21 × 1,5 cm
Cetakan/Tahun Terbit

I/2002

ISBN

979-414-865-2

Jml. Halaman

484