Additional information
Weight | 0,3 kg |
---|---|
Dimensions | 24 × 16 × 1 cm |
Cetakan/Tahun Terbit | I/2022 |
ISBN | 978-979-491-196-9 |
Jml. Halaman | 190 |
Rp96,000
Meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa profesi hukum, khususnya notaris dalam pembuatan perjanjian dan atau perbuatan perdata mendorong adanya kepastian hukum dan sistem pembuktian baru dalam hukum acara perdata. Doktrin penyalahgunaan keadaan yang dianut oleh Belanda pertama kali atau lebih dikenal dengan istilah (Misbruik van Omstandigheiden) telah diterima dalam yurisprudensi dalam sistem Indonesia sebagai cacat kehendak yang keempat di Indonesia.
Doktrin ini bersumber dari doktrin equity yang tidak dapat dipisahkan dari doktrin power of equity bagi hakim untuk meneliti perjanjian. Akta notaris yang dianggap sebagai akta otentik dengan kekuatan pembuktian terkuat dapat mengalami penurunan status bahkan dibatalkan apabila terdapat doktrin penyalahgunaan keadaan dalam pembuatannya. Dianutnya doktrin ini dapat dilihat dari beberapa putusan hakim, di antaranya, Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dapat dilihat bahwa telah terjadi pergeseran arah sistem pembuktian dari meneliti kebenaran formil ke arah kebenaran materiil dalam pembuatan akta dan hakim diberikan untuk dapat menilai isi dari perjanjian. Penerimaan ajaran pe-nyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandigheiden) ini merupakan salah satu upaya hukum melalui hakim untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pihak lemah dari perbuatan sewenang-wenang atau keadaan yang tidak seimbang dalam perjanjian.
Buku ini memadukan antara teori mengenai pelaksanaan jabatan notaris dalam pembuatan akta dan kewenangan hakim dalam melakukan pembuktian mengenai akta notariil dan akibatnya bagi para pihak. Semoga buku ini dapat mem-berikan tambahan wawasan, baik bagi para akademisi, praktisi, maupun mahasiswa khususnya di bidang pelaksanaan perjanjian.
9 in stock
Weight | 0,3 kg |
---|---|
Dimensions | 24 × 16 × 1 cm |
Cetakan/Tahun Terbit | I/2022 |
ISBN | 978-979-491-196-9 |
Jml. Halaman | 190 |
Reviews
There are no reviews yet.