Additional information
Cetakan/Tahun Terbit | I/2017 |
---|---|
ISBN | 978-979-491-097-9 (PDF) |
Jml. Halaman | 200 |
Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) yang efektif merupakan pengakuan sosial dan keuntungan ekonomis atas jerih payah penemu atau pemegang meskipun bukanlah merupakan barang baru di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep Kekayaan lntelektual (Kl) sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal, kalau ditelusuri dalam praktik seharihari sangat lekat dengan kehidupan.
Dilihat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi seandainya hasil karya intelektual tersebut dijadikan lahan atau objek kegiatan bisnis, apalagi di era perdagangan bebas, maka dapat dilihat dari rasa keadilan dan penghargaan terhadap jerih payah untuk menemukan hasil karya kreatif manusia dirasa kurang pada tempatnya. Dengan keterbatasan pengetahuan, bisa saja terjadi aparat penegak hukum justru “main mata” dengan pelanggar Kekayaan lntelektual (Kl) khususnya dari kalangan pengusaha. Penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) bukan hanya pada tahap penindakan setelah terjadinya pelanggaran, melainkan juga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) akan lebih terasa manfaatnya jika tidak birokratis.
Buku ini memuattujuh undang-undang bidang Kekayaan lntelektual (Kl) yang meliputi Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain lndustri, Rahasia Dagang, dan Perlindungan Varietas Tanaman disertai dengan Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Bidang Energi Listrik, Penegakan Hukum atas Hak Paten (Potent), Hak dan Kewajiban Pemberi dan Penerima Lisensi Paten, Tanggung Jawab Penerima Kekayaan Perindustrian di Bidang Paten dalam Perjanjian Lisensi (License Agreement), Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (Industrial Design), dan Perlindungan Hukum (Penemu/Pembuat) atas Hak Kekayaan lndustri/Desain lndustri (industrial Design).
Diharapkan buku ini dapat dijadikan rujukan oleh pemerintah, akademisi, praktisi hukum, pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya intensif dengan karya-karya intelektual. Tutup kata, kami ucapkan selamat memahami Kekayaan lntelektual (Kl). Semoga buku ini dapat menunjang dan membantu, baik pemerintah, ilmuwan, akademisi, maupun pembaca untuk memahami ilmu Kekayaan lntelektual disertai dengan turut serta berpartisipasi dalam penegakan hukum Kekayaan lntelektual (Kl) di Indonesia pada masa mendatang. Terima kasih.
Cetakan/Tahun Terbit | I/2017 |
---|---|
ISBN | 978-979-491-097-9 (PDF) |
Jml. Halaman | 200 |
Reviews
There are no reviews yet.