Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan-Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.HI., M.H.

Gramedia Digital

Myedisi

Integritas adalah moral tertinggi yang mengakomodasi nilai-nilai keutamaan (virtue). Integritas seseorang sangat dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia tumbuh. Lingkungan yang “bersih” dan inklusif membentuk kepribadian sederhana yang tidak terjebak ke dalam tuntutan hidup yang semakin tidak waras. Keinginan dan hasrat duniawinya “sudah selesai”, pengabdiannya semata-mata hanya untuk negara an sich bukan pula “gila hormat” sehingga nyaris tak pernah terpikirkan bagaimana caranya mensiasati moral dan etika utama demi meraup keuntungan pribadi.

Berbicara integritas sangat mudah diucapkan namun sulit diimplementasikan. Kita sering lihat bagaimana “atasan” memberikan pembinaan kepada “bawahan” supaya menanamkan integritas diri namun terkadang oknum “atasan” yang justru terjatuh kepada praktek immoral ataupun sebaliknya oknum “bawahan” yang masih saja asyik merongrong prinsip etika dan moral. Apakah program pembinaannya yang salah? Tentu tidak, pembinaan tetap dibutuhkan sebagai alarm bagi para oknum tuna etik dan tuna moral agar tidak terjatuh ke dalam jurang kehinaan. Lalu mengapa masih terjadi?

Kita terlalu asyik membina orang lain namun kita lupa diri menjadi teladan bagi yang lain. Keteladanan adalah pembinaan dengan cara perbuatan. Lebih banyak berbuat namun sedikit bercakap. Perbuatan seorang “atasan” akan menjadi rujukan bagi “bawahan”. Seorang “atasan” yang berlagak parlente dan jetset tentu akan dicontoh oleh “bawahan” dan sebaliknya, “atasan” yang gaya hidup dan kepribadiannya sederhana akan dicontoh pula oleh “bawahannya”. Atasan adalah cermin bawahan.

Keteladanan adalah barang langka yang dapat digali dengan menggunakan dua perkakas yaitu kejujuran dan ketulusan. Kejujuran seseorang akan memancarkan aura ketulusan yang membuat “ciut” nyali orang yang berada dihadapannya; “Bagaimana mau melanggar etika dan moral, niat saja tidak berani”. Keteladanan “atasan” mampu menerobos relung jiwa kebinatangan “bawahan” sekaligus meredam kehendaknya yang akan melumuri wajah “atasan” dengan perbuatan nirmoral tanpa harus berbicara. Keteladanan bukan taken for granted alias gratis turun dari langit namun hasil pabrikasi pendidikan dan madrasah pengalaman.

Tambal sulam kebutuhan hidup yang tidak waras hingga rela menggadaikan integritas merupakan ancaman nyata bagi “bawahan” yang dapat menjatuhkan dirinya ke jurang kehancuran. Integritasnya digadaikan demi menebalkan kocek pribadi sekaligus menambah pundi-pundi. Integritas yang tergadaikan menyebabkan diri tidak merdeka dan hidupnya tersandera dalam lingkaran hitam. Bagaimana mau membangun peradaban umat manusia, mengatur diri sendiri saja sulit karena untuk membangun suatu peradaban, dibutuhkan sosok manusia yang cakap intelektualitasnya sekaligus kokoh integritasnya (homo ethicus).

Additional information

Cetakan/Tahun Terbit

I/2021

ISBN

978-979-491-191-4 (PDF)

Jml. Halaman

230

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Peradilan-Dr. H. Ahmad Syahrus Sikti, S.HI., M.H.”

Your email address will not be published. Required fields are marked *