Hukum Pidana Pajak Indonesia-Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv., LL.M.

Rp56,000

Tindak pidana pajak telah dianggap sebagai sesuatu yang telah hitam di atas putih. Di sisi lain, upaya untuk senantiasa meminimalisasi beban ekonomis pajak sudah merupakan naluri yang hadir di pikiran setiap wajib pajak. Dalam hal ini ada area-area lain di bidang perpajakan di mana wajib pajak dapat secara efektif mengurangi beban ekonomis pajaknya tanpa dianggap telah melakukan tindak pidana pajak. Area tersebut adalah perencanaan pajak, penghindaran pajak, dan penentuan harga transfer. Semua area dan perbedaannya dibahas dalam buku ini.

Karena buku ini memiliki tinjauan yang bersifat teoretis, diharapkan agar miskonsepsi yang terjadi selama ini akan dihapus sehingga terdapat kesamaan pendapat tentang ruang lingkup tindak pidana pajak, khususnya di Indonesia. Selain itu, buku ini pun dapat menjadi awal dari pembahasan-pembahasan menarik selanjutnya di bidang perpajakan, khususnya di bidang hukum pidana pajak.

20 in stock

Additional information

Weight0,15 kg
Dimensions21 × 14,5 × 0,5 cm
Cetakan/Tahun Terbit

I/2010

ISBN

978-979-414-988-1

Jml. Halaman

92