Hukum Perubahan Jenis Kelamin-R. Danang Noor Kusumo dan Erwin Susilo

Myedisi

Gramedia Digital

Perkara perdata di pengadilan negeri terbagi menjadi dua yaitu gugatan dan permohonan. Pada lingkungan perkara permohonan, penulis menyajikan uraian tentang permohonan perubahan jenis kelamin. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, belum ada hukum positif yang mengatur permohonan perubahan jenis kelamin. Dalam menangani permohonan perubahan jenis kelamin hanya berdasarkan pada penafsiran Hakim. Kemudian, Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk mengadili nya, tetapi tidak memberikan pedoman bagi Hakim perihal indikator perubahan jenis kelamin yang dibenarkan oleh hukum positif kita.

 

Additional information

Cetakan/Tahun Terbit

I/2020

Jml. Halaman

172

ISBN

978-979-491-183-9 (PDF)

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Hukum Perubahan Jenis Kelamin-R. Danang Noor Kusumo dan Erwin Susilo”

Your email address will not be published. Required fields are marked *